Manajer Koperasi Kabur,Mahfud Md. Digugat

Cek tak bisa diuangkan karena tanda tangannya palsu.

Rabu, 30 Juni 2010

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. turut digugat oleh rekanan bisnis Koperasi Konstitusi, Tamrin Sianipar, dalam kasus dugaan cek kosong yang diberikan oleh koperasi kepada Tamrin.

Kuasa hukum Tamrin, Gusmawati Azwar, mengatakan Mahfud wajib ikut menanggung wanprestasi yang dilakukan koperasi yang beranggotakan pegawai MK itu."Ketua harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi di Mahkamah Konstitusi," ujarnya melalui sambungan tel

...

Berita Lainnya