Pemerintah Telat Merevisi UU Pengadilan Pajak

Senin, 28 Juni 2010

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy menilai pemerintah telat merevisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. "Pemerintah telat. Kerancuan itu sudah disinyalir Komisi III dari beberapa tahun lalu, dan mengusulkan untuk direvisi," ujar Tjatur saat dihubungi kemarin.

Tjatur mengatakan kerancuan ini terlihat jelas pada posisi Pengadilan Pajak itu sendiri. Selama ini, ujar dia, hanya ada empat je

...

Berita Lainnya