Undang-Undang Perlindungan Saksi Direvisi

"Dianggap kurang mengakomodir prosedur dan hak bagi pelapor."

Sabtu, 26 Juni 2010

JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kesepakatan ini kemarin diumumkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar setelah bertemu dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, di Jakarta kemarin.

"Kami sepakat membentuk tim perubahan karena un

...

Berita Lainnya