Mahfud: Anggota KPU Dilarang Masuk Partai Politik

Sabtu, 26 Juni 2010

Jakarta -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengusulkan, dalam revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum, anggota Komisi Pemilihan Umum dilarang masuk partai politik dalam jangka waktu lima tahun setelah dia menjabat.

"Sebab, anggota KPU tahu betul peta kekuatan partai politik, juga cara menghindari kecurangan maupun cara melakukan kecurangan dalam pemilihan umum," kata Mahfud di ruang kerjanya di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.

Seb

...

Berita Lainnya