Presiden: Pelaku Video Mesum Bisa Dijerat

Sabtu, 19 Juni 2010

CIANJUR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Markas Besar Kepolisian RI mengusut tuntas kasus video mesum yang dibintangi pelaku mirip Ariel "Peterpan", Luna Maya, dan Cut Tari. Yudhoyono menilai semua yang terlibat dalam kasus asusila ini, baik pelaku maupun penyebarnya, bisa dijerat dengan tiga undang-undang.

Ketiga jerat itu adalah Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perfilman. "M

...

Berita Lainnya