Putusan MK Peringatan buat DPR

Jumat, 18 Juni 2010

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menilai putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan bahwa proses pembuatan Undang-Undang Mahkamah Agung cacat prosedural, merupakan peringatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat. "Itu warning untuk DPR, agar dalam pembuatan undang-undang jangan sampai menimbulkan perdebatan," ujar Tumpa setelah melantik Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di gedung Mahkamah Agung kemarin.

Uji formil atas beleid i

...

Berita Lainnya