"Dokumen Kronologi Bukti Anggodo Rintangi KPK"

Rabu, 16 Juni 2010

JAKARTA - Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menyatakan bahwa terdakwa Anggodo Widjojo telah menghalang-halangi tugas KPK. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Bibit dan Chandra menyatakan "dokumen kronologi 15 Juli 2009" yang dibuat Anggodo dan kawan-kawan sebagai muasal kasus yang menimpa mereka.

"Setelah ada dokumen itu, saya dijadikan tersangka oleh polisi, ditahan, l

...

Berita Lainnya