Halangi Perlindungan Susno, Polri Bisa Dipidanakan

Rabu, 16 Juni 2010

JAKARTA - Pakar hukum Universitas Indonesia, Rudy Satrio, mengatakan pihak yang menghalangi tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dapat dihukum pidana. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudy kepada Tempo kemarin.

Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

L

...

Berita Lainnya