Pengantar Noor Din Top Divonis 8 Tahun

Selasa, 15 Juni 2010

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara atas terdakwa teroris Amir Abdillah alias Jali alias Awan alias Fery alias Ahmad Ferry Rhamdani dalam persidangan kemarin. Amir dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam jaringan teror, antara lain dengan menyembunyikan dan mengantar Noor Din M. Top (almarhum) dalam aksi pengeboman di Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott.

"Majelis berpendapat lima dakwaan jak

...

Berita Lainnya