LPSK Sudah Lindungi Vincent
Senin, 14 Juni 2010
JAKARTA -- Vincentius Amin Susanto, saksi mahkota kasus pajak Asian Agri, sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Mei lalu. "Perlindungan itu berlaku enam bulan sejak surat perlindungan diberikan LPSK, 4 Mei lalu," kata pengacara Vincent, Asmar Oemar Saleh, kemarin.
Menurut Asmar, bentuk dan masa berlaku perlindungan bisa diubah berdasarkan kebutuhan. "Bila ada suatu peristiwa, Vincent bisa dipindah ke rum
...