Kejaksaan Belum Berhentikan Jaksa Cyrus

"Kejaksaan juga belum mendapatkan permintaan cekal terhadap keduanya."

Sabtu, 12 Juni 2010

JAKARTA -- Kejaksaan belum memberhentikan sementara dua jaksa yang menjadi tersangka kasus Gayus Halomoan Tambunan, yaitu Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang. "Ini kan baru dinyatakan sebagai tersangka, berkasnya juga belum P-21 (lengkap), dan dia juga tidak ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy kemarin.

Menurut Marwan, walaupun berkas Cyrus dan Poltak belum dinyatakan P-21, diikuti dengan upaya paksa berupa penahanan, maka Jaksa A

...

Berita Lainnya