KPK Tak Temukan Korupsi di Century

Tiga lembaga penegak hukum menjamin tak ada tumpang-tindih kewenangan.

Kamis, 10 Juni 2010

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menemukan adanya tindak pidana korupsi pada kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) maupun Penyertaan Modal Sementara (PMS) di Bank Century. "Belum ditemukan tindak pidana korupsi," kata pemimpin KPK, M. Jasin, dalam rapat bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan Tim Pengawas Rekomendasi Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Namun, Jasin berjanji akan memperdalam penyeli

...

Berita Lainnya