DPR Dukung LPSK Revisi UU Perlindungan Saksi

Jumat, 4 Juni 2010

JAKARTA --Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendukung upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Alasannya, ada beberapa pasal yang multitafsir dan menghambat kerja LPSK untuk proaktif melindungi saksi.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara DPR dengan LPSK kemarin. Komisi Hukum, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, Abd

...

Berita Lainnya