Kejaksaan Susun Surat Dakwaan Misbakhun

Senin, 31 Mei 2010

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan sedang menyusun surat dakwaan Mukhammad Misbakhun, politikus Partai Keadilan Sejahtera. "Saat ini kami menyusun surat dakwaan sehingga dalam waktu maksimal 14 hari bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto akhir pekan lalu.

Kejaksaan sudah menerima berkas dari kepolisian bersama barang bukti yang akan diajukan ke pengadilan. "Sudah kami terima Kamis siang, dan sudah P-21

...

Berita Lainnya