Putusan MA Akibat Tumpang-Tindih Surat Dirjen Pajak

Komisi Yudisial akan mengeksaminasi putusan tersebut.

Senin, 31 Mei 2010

JAKARTA - Alasan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak atas PT Kaltim Prima Coal (KPC) adalah tumpang-tindihnya surat keputusan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak.

"Ada overlapping surat keputusan yang satu dengan putusan yang lain oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi harus ditegaskan kembali keputusan Pengadilan Pajak tersebut," kata Supandi, satu di antara tiga anggota majelis hakim Mahkamah Agun

...

Berita Lainnya