Kasus Misbakhun Diserahkan ke Jaksa

Sabtu, 29 Mei 2010

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyatakan berkas perkara tersangka Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional, sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kamis lalu, polisi menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Betul, sudah P-21. Hari ini diserahkan (ke jaksa)," kata Ito dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis lalu. Selain tersangka, yang diserahkan meliputi berkas dan barang bukti ka

...

Berita Lainnya