Susno Setujui Program Perlindungan Saksi

Polri menyatakan safe house hanya bagi saksi dan korban yang memenuhi syarat.

Kamis, 27 Mei 2010

DEPOK - Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji kemarin menandatangani persetujuan program perlindungan saksi. Persetujuan dicantumkan dalam butir-butir persyaratan yang diajukan oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar.

Perlindungan yang akan diberikan antara lain perlindungan hukum, fisik, hak, dan prosedural. Sebelumnya, LPSK mengajukan persyaratan yang harus disetujui pemohon

...

Berita Lainnya