TETAPKAN WIRAJUDA TERSANGKA
Kejaksaan Perlu Bukti Lain

Kamis, 27 Mei 2010

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy masih membutuhkan sejumlah bukti lainnya dalam kasus korupsi tiket diplomat yang diduga melibatkan Nur Hassan Wirajuda. Keterangan dari Kepala Sub-Bagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kementerian Luar Negeri, Ade Sudirman, belum cukup untuk menetapkan bekas Menteri Luar Negeri ini sebagai tersangka.

Dia mengatakan, kejaksaan belum menemukan keterkaitan antara Wirajuda d

...

Berita Lainnya