KPK Banding atas Vonis Endin Soefihara

Selasa, 25 Mei 2010

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding atas vonis untuk terdakwa kasus cek pelawat, Endin A.J. Soefihara. KPK menganggap hukuman satu tahun tiga bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Endin terlalu ringan.

"Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa. Kurang dari separuhnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam pesan pendek kemarin. Sebelumnya, jaksa menuntut Endin tiga tahun penjara dan denda

...

Berita Lainnya