Polri Minta Bisa Tahan Teroris Lebih Lama

"Sejauh yang ditembak adalah teroris, tidak apa-apa juga."

Kamis, 20 Mei 2010

JAKARTA - Kepolisian RI mengaku kesulitan mengungkap pelaku dan jaringan teroris karena terhambat oleh pendeknya waktu penahanan yang diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dalam undang-undang itu, polisi diberi waktu 7 x 24 jam untuk memeriksa orang yang diduga terlibat kelompok teroris.

Markas Besar Polri menganggap waktu pemeriksaan selama tujuh hari itu kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang

...

Berita Lainnya