Permohonan Praperadilan Ibrahim Ditolak

"Penangkapan dan penahanan pemohon sah menurut hukum."

Rabu, 19 Mei 2010

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan oleh Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Maret lalu. Permohonan praperadilan terhadap KPK itu diajukan pada Senin pekan lalu.

"Permohonan praperadilan ini tidak beralasan. Karena itu, ditolak," kata hakim Haswandi setelah membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dalam putusan

...

Berita Lainnya