Batas Usia Anak yang Boleh Diadili Ditinjau Kembali

Kemampuan berpikir anak usia 7 tahun hingga memasuki masa akil balig masih lemah.

Rabu, 12 Mei 2010

JAKARTA-- Batas usia anak yang boleh diadili harus ditinjau kembali. Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Aisyah Aminy, seorang anak yang belum akil balig atau belum dewasa tak dapat diadili karena bukan subyek hukum pidana.

"Perlu peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, khususnya tentang batas usia anak," kata Aisyah, ahli pemohon, dalam sidang di Mahkamah Konstitus

...

Berita Lainnya