Penerima Cek Pelawat Susah Dibuktikan

Rabu, 12 Mei 2010

JAKARTA - Hamka Yandhu dalam sidang pleidoinya kemarin menyatakan, banyak penerima cek pelawat sulit dibuktikan secara pidana. "Banyak anggota Dewan yang bisa berkelit atas keterlibatannya dalam kasus cek pelawat itu," kata Hamka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hamka Yandhu mengaku telah menerima cek pelawat sebesar Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Tapi dia telah mengem

...

Berita Lainnya