Peninjauan Kembali Abdul Hadi Djamal Ditolak

Rabu, 12 Mei 2010

JAKARTA - Peninjauan kembali perkara korupsi yang diajukan Abdul Hadi Djamal ditolak oleh Mahkamah Agung. Hadi Djamal tetap harus menjalani hukuman tiga tahun penjara.

"Perkara diputuskan tidak dapat diterima," kata hakim agung Krisna Harahap melalui surat elektronik kemarin. Menurut dia, Hadi tidak memenuhi syarat formal peninjauan kembali karena pemohon tidak hadir ataupun menandatangani berita acara pemeriksaan di pengadilan negeri.

Padahal Pasa

...

Berita Lainnya