Pemerintah Tolak Pengujian Undang-Undang Kesehatan

Jumat, 7 Mei 2010

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno untuk menguji Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kemarin. Permohonan pengujian Undang-Undang Kesehatan diajukan oleh Misran, Kepala Puskesmas Pembantu Desa Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Misran ditangkap polisi karena memberikan obat daftar G (gevaarlijk atau berbahaya) kepada pasiennya.

Misran memohon agar Mahkamah Konstitusi menguji pasal 108 ayat 1, penj

...

Berita Lainnya