Ismeth Diancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 5 Mei 2010

JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Rudi Margono mendakwa Ismeth telah merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005.

"Terdakwa menunjuk langsung rekanan dengan tidak mengindahkan aturan sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Rudi Margono dalam persidangan perdana kasus itu di Pengadilan Tindak Pid

...

Berita Lainnya