"Penghentian Kasus Pajak Sesuai UU"
Sabtu, 1 Mei 2010
JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, penghentian penuntutan kasus pajak bos PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP).
Menurut dia, penghentian penuntutan juga berdasarkan surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus sudah membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Sesuai Pasal 44 huruf b Undang-Undang KUP, jika wajib pajak sudah membayar kewajib
...