Kasus Cek Suap
Hidayat-Nurdin Diklaim Terima Tunai

Hamka menarik kembali ucapannya.

Rabu, 28 April 2010

JAKARTA--Hamka Yandhu, terdakwa kasus suap cek pelawat (traveller's cheque), mengaku memberikan uang tunai hasil penukaran cek kepada M.S. Hidayat dan Nurdin Halid setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004.

Pengakuan Hamka merupakan konfirmasi dia atas pertanyaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Siswanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Menurut H

...

Berita Lainnya