Kasus Bibit-Chandra
Jaksa Berpeluang Menangi Banding

Deponering sama dengan menyatakan Bibit-Chandra bersalah.

Senin, 26 April 2010

JAKARTA - Kalangan ahli hukum meminta Kejaksaan Agung menyisihkan pilihan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) dalam menyelesaikan kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Mereka menyarankan Kejaksaan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Bibit-Chandra.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, m

...

Berita Lainnya