Hak Menyatakan Pendapat
Peluang Lolos Kecil

Tergantung keberanian Mahkamah Konstitusi.

Senin, 26 April 2010

JAKARTA - Pengamat politik Universitas Indonesia, Iberamsjah, menilai peluang hak menyatakan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus Bank Century lolos ke tingkat paripurna sangat kecil. Alasannya, Pasal 184 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa rapat paripurna untuk mengesahkan penggunaan hak menyatakan pendapat harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat atau 75 persen dari total a

...

Berita Lainnya