Mantan Menteri Kesehatan Divonis Bersalah

Sabtu, 24 April 2010

JAKARTA -- Terdakwa Achmad Sujudi divonis pidana penjara selama dua tahun tiga bulan. Menteri Kesehatan di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003. Dalam kasus ini, diduga negara rugi hingga Rp 104,47 miliar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Jupriyadi dalam putusanny

...

Berita Lainnya