Kilas
Susandhi 'Aan' Sukatma Dituntut 5 Tahun Bui

Jumat, 23 April 2010

JAKARTA-Susandhi Sukatma alias Aan, terdakwa pemilikan narkotik, dituntut lima tahun penjara. Aan dinilai terbukti memiliki narkotik non-tanaman jenis ekstasi yang diselipkan di uang pecahan Rp 50 ribuan. "Terdakwa dinilai terbukti memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotik golongan I bukan tanaman, sehingga melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika," kata jaksa penuntut umum Martha Berliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Aan, ya

...

Berita Lainnya