Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Mental Birokrat Jadi Soal Krusial

Tak mungkin menunggu semuanya siap untuk menjalankan undang-undang ini.

Rabu, 21 April 2010

Jakarta - Kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan sudah pasti menjadi masalah yang akan menghadang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April nanti. Menurut anggota Komisi Pertahanan DPR Andreas Parera, dan peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo, yang dihubungi secara terpisah kemarin, masalah lain yang tak kalah penting adalah mengatasi mentalitas lama para birokrat.

Menurut Andreas,

...

Berita Lainnya