Mahkamah Konstitusi Pertahankan UU Penodaan Agama

Keputusan Mahkamah tersebut tak bulat.

Selasa, 20 April 2010

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap mempertahankan keberadaan Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah menolak mencabutnya karena berpandangan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga kerukunan beragama.

"Mahkamah berpendapat undang-undang (itu) tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama," ujar hakim konstitusi Akil Mochtar dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konst

...

Berita Lainnya