Mahkamah Konstitusi Pertahankan UU Penodaan Agama
Keputusan Mahkamah tersebut tak bulat.
Selasa, 20 April 2010
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap mempertahankan keberadaan Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah menolak mencabutnya karena berpandangan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga kerukunan beragama.
"Mahkamah berpendapat undang-undang (itu) tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama," ujar hakim konstitusi Akil Mochtar dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konst
...