UU Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Daerah Diminta Bersiap-siap

DPR tidak akan menunda pelaksanaannya.

Senin, 19 April 2010

Jakarta -- Peneliti Divisi Pembaruan Hukum dan Kebijakan Isu Pemerintahan Indonesian Center for Environmental Law, Henri Subagiyo, meminta pemerintah daerah segera bersiap-siap menjelang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April mendatang. "Ini harus dibereskan sebelum 30 April," kata Henri kemarin.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disahkan DPR pada 2008, dan ditunda pelaksanaannya selama dua tahun. Artinya, pada

...

Berita Lainnya