Menteri Tinjau Fungsi Satpol PP

Presiden minta penertiban dihentikan.

Kamis, 15 April 2010

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berencana meninjau kembali fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang, tugas Satpol PP adalah menjaga ketertiban dan ketenteraman serta melaksanakan peraturan dan keputusan kepala daerah. "Kami akan melihat tugas dan fungsi Satpol PP sesuai dengan Undang-Undang No. 32 (itu)," kata dia di Jakarta kemarin.

Sejumlah kalangan kemarin menyoroti sepak-terjang Satpol

...

Berita Lainnya