Menteri Tinjau Fungsi Satpol PP
Presiden minta penertiban dihentikan.
Kamis, 15 April 2010
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berencana meninjau kembali fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang, tugas Satpol PP adalah menjaga ketertiban dan ketenteraman serta melaksanakan peraturan dan keputusan kepala daerah. "Kami akan melihat tugas dan fungsi Satpol PP sesuai dengan Undang-Undang No. 32 (itu)," kata dia di Jakarta kemarin.
Sejumlah kalangan kemarin menyoroti sepak-terjang Satpol
...