Aturan TKI Lewat Terminal Umum Sedang Disiapkan

Rabu, 14 April 2010

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji segera merampungkan aturan hukum untuk menegaskan bahwa tenaga kerja Indonesia dari Hong Kong dan Taiwan boleh memilih pulang melalui terminal kedatangan umum. "Memang peraturan menterinya belum ada, tapi drafnya sudah siap," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Malik Harahap, dalam keterangan pers di kan

...

Berita Lainnya