"Petinggi Partai Tak Boleh Rangkap Jabatan"

"Undang-undang kok berdoa. Itu membingungkan."

Rabu, 14 April 2010

JAKARTA - Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh, menilai petinggi partai politik tak boleh merangkap jabatan. Jika pemimpin partai, misalnya, merangkap jabatan sebagai menteri, posisi di partai mestinya ditinggalkan agar mereka bisa lebih terfokus dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. "Agar juga tidak memanfaatkan perangkapan jabatan untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Fajrul di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Fajrul memb

...

Berita Lainnya