MA: Tunggakan Perkara Selesai Dua Tahun

Jangan lupakan kualitas putusan.

Kamis, 8 April 2010

JAKARTA-Mahkamah Agung menargetkan tunggakan perkara dapat habis dalam waktu dua tahun. Target ini dibuat setelah kursi hakim agung, yang kosong selama sekitar dua tahun, kini terisi. "Adanya penambahan hakim agung saat ini diharapkan mampu mengikis 400 perkara per bulan," ujar Ketua MA Harifin A. Tumpa setelah melantik enam hakim baru di Mahkamah Agung kemarin.

Harifin melanjutkan, apabila langkah ini berhasil, dalam waktu dua tahun ke depan MA ti

...

Berita Lainnya