"Batasan Umur Langgar Kesepakatan Internasional"

Kamis, 8 April 2010

JAKARTA-Batasan umur yang tercantum dalam Undang-Undang Pengadilan Anak dinilai bertentangan dengan kesepakatan internasional, Beijing Rules. Menurut Seto Mulyadi, pemerhati anak, dalam kesepakatan tersebut batasan umur seorang anak yang bisa diajukan ke persidangan adalah 12 tahun. Tapi, pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Anak, batasan umur yang ditetapkan adalah delapan tahun. "Di beberapa negara maju, bahkan batasan umurnya 15 tahun

...

Berita Lainnya