MA Korting Vonis Ayin

Rabu, 7 April 2010

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Artalyta Suryani, terpidana pemberi suap jaksa di Kejaksaan Agung. Dalam putusan yang dikeluarkan kemarin, majelis hakim peninjauan kembali tersebut "mengkorting" hukuman yang dijalani Ayin sebanyak enam bulan menjadi empat setengah tahun.

"PK-nya diputus hari ini, dikabulkan sepanjang menyangkut pemidanaan," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, yang juga anggota

...

Berita Lainnya