Tujuh Perusahaan Pengerah TKI Diskors

Senin, 5 April 2010

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menskors tujuh pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses persiapan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia. Sanksi skorsing itu berupa penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan penempatan TKI ke luar negeri.

Ketujuh pelaksana swasta tersebut masing-masing: PT Amanitama Berkah Sejati, PT Aqbal Duta Mandiri,

...

Berita Lainnya