Kilas
Uji Materi Hak Menyatakan Pendapat

Sabtu, 3 April 2010

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengajukan permohonan uji materi perihal hak menyatakan pendapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "MK tidak boleh meminta orang beperkara atau menolak," kata Mahfud saat menerima Tim 9 inisiator hak angket Bank Century di Jakarta kemarin.

Anggota Tim 9, antara lain Maruarar Sirait, Lily Wahid, dan Akbar Faisal, meminta pendapa

...

Berita Lainnya