Pengadilan Ganti Majelis Hakim Terkait Kasus Ibrahim

Kamis, 1 April 2010

JAKARTA-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara langsung mengganti susunan majelis hakim yang menangani sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, hakim Ibrahim adalah ketua majelis hakim yang menangani sengketa tanah di kawasan Cengkareng tersebut. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sudarto Radyosuwarno mengatakan, penggantian tersebut karena ketua majelis berhalangan "Kami mengganti susunan maje

...

Berita Lainnya