Pengucuran Dana Rp 1,2 Triliun ke Universitas Dinilai Janggal

Menteri menyatakan tidak bertanggung jawab.

Selasa, 30 Maret 2010

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan menengarai adanya dana sebesar Rp 1,2 triliun yang langsung diterima oleh 21 universitas di Indonesia. Dana yang dikucurkan pada 2009 itu tanpa persetujuan dan tidak melalui Menteri Pendidikan Nasional. "Ini kejanggalan dan diharapkan tidak terjadi lagi pada masa mendatang," kata Rizal Jalil, anggota BPK, seusai pertemuan mengenai pengelolaan keuangan negara dengan Kementerian Pendidikan Nasional di kantor BPK ke

...

Berita Lainnya