Kejaksaan Ajukan Kasasi atas Pembebasan Gayus
Salah satu hakim yang membebaskannya tiba-tiba mengaku sakit.
Jumat, 26 Maret 2010
JAKARTA - Kejaksaan Agung berniat mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Gayus Halomoan P. Tambunan. "Kami sedang cari bukti barunya untuk kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution di kantornya kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto membenarkan adanya langkah institusinya itu. Namun ia membantah anggapan bahwa tindakan itu diambil karena ada desa
...