TOLAK CABUT UU PORNOGRAFI
Mahkamah Dinilai Gagal Kawal Konstitusi

Seni, sastra, dan budaya dapat dikecualikan.

Jumat, 26 Maret 2010

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menilai, dengan menolak pencabutan Undang-Undang Pornografi, berarti Mahkamah Konstitusi gagal mengawal Undang-Undang Dasar 1945. "Undang-undang ini tidak melindungi individu, tapi moralitas umum masyarakat. Ongkosnya, hak individu terlanggar," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Padahal, dia melanjutkan, konstitusi jelas menjamin hak individu. Menurut dia, seharusnya Mahkamah Konstitusi ber

...

Berita Lainnya