Pengembalian Cek Pelawat Tak Hapus Pidana

Kamis, 25 Maret 2010

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan tetap menelusuri asal-usul cek pelawat yang dikembalikan oleh Tengku Muhammad Nurlif, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. "Tetap akan kami proses karena pengembalian hasil tindak pidana korupsi tidak menghilangkan tindak pidananya," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

Dalam sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Hamka Yandhu pada Seni

...

Berita Lainnya