Hamka Yandhu Dituding Menerima Terbanyak

"Kita sudah atur, nanti ada kode...."

Jumat, 19 Maret 2010

JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Hamka Yandhu, dituding menerima bagian paling besar dalam kasus suap cek pelawat (traveler's cheque). Dalam sidang kemarin, jaksa mengungkapkan, Hamka menerima Rp 2,25 miliar.

Sejauh ini Hamka baru mengembalikan Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dikembalikan saat penyidikan," kata Hamka setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Jumlah suap yang diterima Hamka jauh d

...

Berita Lainnya