Kilas
Sidang Buron Century Ditunda

Jumat, 19 Maret 2010

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua buron kasus Bank Century, Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Majelis hakim yang diketuai Marsudi Nainggolan menganggap jaksa penuntut umum belum melakukan pemanggilan terhadap terdakwa secara sah. "Penuntut umum kami beri waktu sebulan," ujar Marsudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Adapun jaksa Zainul Arifin mengatakan telah berupaya memanggil kedua p

...

Berita Lainnya